-->

PERADILAN KONEKSITAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

- 23:08

Dalam menuju era reformasi demokratisasi dan transparansi khususnya dibidang hukum salah satu yang harus dilaksanakan adalah supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menegakkan supremasi hukum berarti menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi.

Dalam masyarakat pada umumnya, konotasi supremasi hukum seringkali dipahami (popular) dengan sebutan menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya segala permasalahan hukum wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tegasnya orientasi penegakan hukum hendaknya diarahkan untuk mencapai tujuan hukum dan tujuan sosial melalui intsitusi penegak hukum yang berwenang. Para aparat penegak hukum berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan hukum secara tegas, konsekuen, dan konsisten dalam segala bentuk perbuatan yang melawan hukum, baik yang dilakukan oleh kalangan sipil maupun kalangan militer yang mempunyai lingkup peradilan sendiri-sendiri.

Tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil harus diadili oleh pengadilan negeri, sebagai pengadilan dalam lingkup peradilan umum. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh militer maka pelaku tindak pidana tersebut harus diadili oleh Mahkamah Militer sebagai pengadilan dalan lingkup peradilan militer. 

Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh oknum militer atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan sipil yang secara yuridis formal harus diadili dalam satu lingkup peradilan umum (Pengadilan Negeri) atau dalam lingkup peradilan militer (Mahkamah Militer). Inilah yang disebut peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas merupakan suatu peradilan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer (TNI) baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

Dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh oknum militer (TNI) bersama-sama dengan sipil (bukan TNI) yang telah menyalahgunakan keuangan Negara mengakibatkan timbulnya kerugian Negara demi keuntungan pribadi atau kelompok atau badan hukum. Apabila terjadi tindak pidana korupsi yang demikian, maka perkara tindak pidana korupsi tersebut harus diadili dalam lingkungan peradilan koneksitas.

Mengenai peradilan koneksitas ini telah diatur dalam pasal 89 sampai pasal 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 89 KUHAP dinyatakan :

1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkup peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkup peradilan militer”.

2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer, atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.

3) Tim sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

Meskipun telah ada pengaturannya, antara das sollen dan das sein belum terdapat kesesuaian, maksudnya antara apa yang seharusnya (das sollen) secara normatif tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi (das sein), karena berdasarkan pasal 89 KUHAP bahwa apabila terjadi tindak pidana yang sama-sama dilakukan oleh oknum militer dan sipil maka mereka diadili dalam lingkup peradilan umum, kecuali ada persetujuan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman harus diadili dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam kenyataannya tindak pidana yang terjadi dimasyarakat yang dilakukan oleh oknum TNI bersama-sama dengan sipil, pidah instansi Militer tersebut berusaha agar anggota TNI tersebut diadili dalam Mahkamah Militer. Ditinjau dari pasal 89 ayat (2) KUHAP bahwa penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer dan sipil adalah penyidik POLRI dan Polisi Militer dan oditur militer atau oditur militer tinggi. Dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, maka penyidiknya adalah Jaksa dan bukan penyidik POLRI lagi. Dalam hal ini telah terjadi perubahan penyidik yang tidak sesuai lagi dengan yang diatur dalam pasal 89 ayat (2) KUHAP. 

Dalam pelaksanaan peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi sering ditemui kendala yaitu ketidakmudahan dalam menentukan peradilan mana yang berwenang mengadili perkara koneksitas. Dalam menentukan peradilan mana yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi, maka penyidik POLRI atau penyidik Kejaksaan besama-sama penyidik militer yang merupakan satu tim melakukan penelitian perkara dan menyepakati peradilan mana yang harus mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

Hal ini pernah terjadi pada perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya oknum militer (TNI) dan oknum sipil yang telah terbukti menyalahgunakan keuangan tabungan wajib perumahan Tentara Nasional Indonesia yang perkaranya diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum yaitu diperiksa dan diadili serta diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai koneksitas, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2478/Pid.B/Kon/2006/PN.Jaksel atas nama Terdakwa I Kolonel CZI. Ngadimin DS, SH yang dipidana 9 (sembilan) tahun penjara, Terdakwa II Samuel Kristanto yang dipidan 10 (sepuluh) tahun penjara, dan Terdakwa III Dedi Budiman Garna yang dipidana 13 (tiga belas) tahun penjara. Sususan hakim dalam perkara koneksitas tersebut yaitu H. Soedarmadji, SH.MHum dari peradilan umum sebagai Hakim ketua, Mayor CHK Budi Purnomo, SH dari militer sebagai Hakim anggota dan H. Waluyo, SH.MHum dari peradilan umum sebagai Hakim anggota.

Apabila disimak pasal 89 ayat 1 (satu) KUHAP yang mempunyai prinsip dasar yaitu dalam perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum, namun unsur tersebut ada pengecualiannya yaitu diadili dalam peradilan militer, dengan syarat antara lain : pertama, jika ada keputusan Menhankam yang mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer. Kedua, keputusan Menhankam yang dimaksud telah mendapat surat persetujuan dari Menteri Kehakiman bahwa perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili oleh peradilan militer. 

Dalam kehidupan ketatanegaraan, nampak perubahan yang mendasar tentang penyelenggaraan kehakiman yaitu, dahulu penyelenggaraan kehakiman dilakukan oleh Menteri Kehakiman yang memegang pimpinan Departemen Kehakiman, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. 
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search