-->

Pengaturan tentang peradilan koneksitas menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia

- 23:00

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 22 mengatur perihal koneksitas sebagai berikut: 
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Penjelasan dari pasal 22 di atas bahwa kewenangan pengadilan umum untuk mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan non militer pada hakekatnya merupakan suatu pengecualian atau penyimpangan dari ketentuan yang menyatakan bahwa seseorang semestinya dihadapkan di depan pengadilannya masing-masing. Justru karena hal itu merupakan suatu pengecualian, maka kewenangan Pengadilan Umum ini terbatas pada bentuk-bentuk pensertaan dalam suatu delik seperti yang dimaksudkan oleh pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 22 tersebut dikeluarkan Surat Keputusan bersama antar Menteri Kehakiman, Menteri Hankam/Pangab, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung RI No.Kep.B/01.XII/1971 tentang kebijaksanaan dalam pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan orang yang termasuk dalam lingkungan peradilan militer.

Setelah mengalami perubahan pengaturan masalah koneksitas di atur kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 16. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman untuk menetapkan Pengadiilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas tersebut. Dimana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan pengadilan lain daripada Pengadilan Umum ialah pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara koneksitas. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan hakim adalah dari pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Dalam hal ini kepentingan dari justisiabel tetap mendapat perhatian sepenuhnya, yaitu dalam susunan hakim yang bersidang. 

Untuk memberikan dasar hukum yang mantap maka para Menteri dalam keputusan bersama dengan sedikit perubahan dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah berlakunya KUHAP, maka ternyata ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut sebagian besar diambil alih dalam KUHAP. Koneksitas yang diatur dalam pasal 89 KUHAP merupakan pengulangan atas ketentuan dari pasal 16 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Acara yang di pakai dalam proses pemeriksaan perkara koneksitas untuk selanjutnya diatur dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 KUHAP. 

Selain diatur di dalam KUHAP, masalah koneksitas ini pun diatur dalam Undang-Undang peradilan militer, koneksitas diatur di dalam Pasal 198 sampai dengan 203 Undang-Undang Peradilan militer. Ketentuan pasal yang digunakan dalam pasal-pasal tersebut merupakan pengulangan atas ketentuan pasal yang digunakan oleh KUHAP dalam mengatur koneksitas, sehingga dapat disimpulkan bahwa acara yang dipakai dalam dalam pemeriksaan perkara koneksitas ini tidak berbeda antara KUHAP dengan Undang-Undang peradilan militer.

Tersangka-tersangka yang melakukan tindak pidana pidana bersama sama adalah merupakan tindak pidana yang berada dalam ruang lingkup Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP menyatakan :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Sedangkan pasal 56 KUHP menyatakan:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil kebahagiaan untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Secara luas dapat di sebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya (misalnya: merencanakan), dekat sebelum terjadinya (misalnya: menyuruh atau menggerakan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya), pada saat terjadinya (misalnya: turut serta, bersama- sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (misalnya: menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku). 

Pada perkembangan saat ini, perkara koneksitas mendapat perhatian yang cukup serius berkenaan dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Ketetapan MPR tersebut menunjukan bahwa secara tidak langsung masalah koneksitas yang berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana telah diatur didalam hukum pidana umum dihapuskan, namun kendalanya terdapat pada peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan pelaksanaan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, ketetapan tersebut belum dapat dilaksanakan.

Pasal 89 ayat (2) dan (3) KUHAP dinyatakan : 
(2) penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dalam Pasal 6 dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Oditur Militer atau Oditur Militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara.
(3) Tim sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 (2) KUHAP bahwa aparat penyidik koneksitas ialah suatu “Tim Tetap” yang terdiri dari unsur : 
  1. Unsur penyidik Polri;
  2. Polisi Militer;
  3. Oditur militer atau Oditur militer tinggi;
Cara “Tim Tetap” tersebut disesuaikan dengan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang yang ada pada masing-masing unsur tim, bertitik tolak dari segi wewenang masing-masing unsur tim. Berarti cara pemeriksaan penyidikan dilakukan sesuai dengan :

a. Tersangka yang pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri.

b. Sedangkan pelaku anggota Militer diperiksa oleh unsur penyidik polisi militer dan Oditur militer.

Setelah penyidikan selesai dilaksankan, maka diadakan penelitian bersama dengan anggota peneliti terdiri dari Jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer dalam hal kepangkatan tersangka kapten kebawah atau Oditur Militer Tinggi dalam kepangkatan tersangka Mayor keatas. Penelitian tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekeliruan yang menyebabkan suatu tindak pidana yang nyata-nyata merugikan militer, terlanjur diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum dan prosedur ini mengacu kepada ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang sama-sama menyatakan, bahwa “untuk menetapkan Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang akan mengadili perkara tindak pidana hasil penyidikan koneksitas tersebut, diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi. Pada ayat-ayat selanjunya dari Pasal tersebut di atas, ditentukan bahwa “Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda-tangani pihak-pihak dan apabila dalam penelitianbersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal ini dilaporkan masing-masing kepada Jaksa Agung dan Oditur Jenderal”. 

Sebaliknya jika penelitian terdapat perbedaan, maka menurut ketentuan Pasal 93 ayat (1) KUHAP dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer masing-masing pihak melaporkan perbedaan pendapat tersebut secara tertulis dengan diserai berkas perkara yang bersangkutan kepada Jaksa Agung dan Oditur Jenderal. Penyelesaiannya menurut ayat-ayat selanjutnya dari Pasal tersebut di atas, dinyatakan bahwa Jaksa Agung dan Oditur Jenderal akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan, tetapi apabila musyawarah tersebut tidak dapat mengakhiri perbedaan pendapat, maka pendapat Jaksa Agung yang menentukan Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, apakah perkara tersebut diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum atau diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer

Dalam perkara koneksitas, untuk menentukan perkara ke pengadilan mana, apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau ke pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, haruslah berpedoman pada hukum acara yang berlaku yaitu Pasal 90, 91, 92, dan Pasal 93 KUHAP.

Mengenai susunan majelis hakim perkara koneksitas dalam peradilan koneksitas diatur dalam pasal 94 KUHAP, dinyatakan :

1. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum, susunan majelis hakim terdiri dari
  • 3 (tiga) orang hakim.
  • Hakim ketua majelis diambil dari lingkungan peradilan umum / pengadilan negeri.
  • 2 (dua) orang hakim diambil secara berimbang, yaitu 1 orang dari lingkungan peradilan umum dan 1 orang dari lingkungan peradilan militer.
2. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer, susunan majelis hakim terdiri dari
  • 3 (tiga) orang hakim.
  • Hakim ketua majelis diambil dari lingkungan peradilan militer.
  • Hakim anggota diambil secara berimbang, yaitu 1 orang dari lingkungan peradilan militer dan 1 orang dari lingkungan peradilan umum.
  • Hakim anggota dari lingkungan peradilan umum diberi pangkat militer tituler.
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search