-->

Pendidikan Indonesia Pada Masa Kemerdekaan

- 18:03


Pendidikan dan pengajaran sampai tahun 1945 di selenggarakan oleh kentor pengajaran yang terkenal dengan nama Jepang Bunkyio Kyoku dan merupakan bagian dari kantor penyelenggara urusan pamong praja yang disebut dengan Naimubu. Setelah di proklamasikannya kemerdekaan, pemerintah Indonesia yang baru dibentuk menunjuk Ki Hajar Dewantara, pendiri taman siswa, sebagai menteri pendidikan dan pengajaran mulai 19 Agustus sampai 14 November 1945, kemudian diganti oleh Mr. Dr. T.G.S.G Mulia dari tanggal 14 November 1945 sampai dengan 12 Maret 1946. Tidak lama kemudian Mr. Dr. T.G.S.G Mulia diganti oleh Mohamad Syafei dari 12 Maret 1946 sampai dengan 2 Oktober 1946. Karena masa jabatan yang umumnya amat singkat, pada dasarnya tidak banyak yang dapat diperbuat oleh para menteri tersebut. 

a. Tujuan dan Kurikulum Pendidikan 

Dalam kurun waktu 1945-1969, tujuan pendidikan nasional Indonesia mengalami lima kali perubahan. Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP & K), Mr. Suwandi, tanggal 1 Maret 1946, tujuan pendidikan nasional pada masa awal kemerdekaan amat menekankan penanaman jiwa patriotisme. Hal ini dapat dipahami, karena pada saat itu bangsa Indonesia baru saja lepas dari penjajah yang berlangsung ratusan tahun, dan masih ada gelagat bahwa Belanda ingin kembali menjajah Indonesia. Oleh karena itu penanaman jiwa patriotisme melalui pendidikan dianggap merupakan jawaban guna mempertahankan negara yang baru diproklamasikan. 


Sejalan dengan perubahan suasana kehidupan kebangsaan, tujuan pendidikan nasional Indonesia pun mengalami perluasan; tidak lagi semata menekan jiwa patriotisme. Dalam Undang-Undang No. 4/1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang cukup dan warga negara yang demokratis secara bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. 

Kurikulum sekolah pada masa-masa awal kemerdekaan dan tahun 1950-an ditujukan untuk:
  • Meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat,
  • Meningkatkan pendidikan jasmani,
  • Meningkatkan pendidikan watak,
  • Memberikan perhatian terhadap kesenian,
  • Menghubungkan isi pelajaran dengan kehidupan sehari-hari, dan
  • Mengurangi pendidikan pikiran. 
Menyusul meletusnya G-30 S/PKI yang gagal, maka melalui TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan diadakan perubahan dalam rumusan tujuan pendidikan nasional yaitu, “Membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikenhendaki oleh pembukaan UUD 1945”. 

b. Sistem Persekolahan 

Sistem pendidikan di Indonesia pada awal kemerdekaan pada dasarnya melanjutkan apa yang dikembangkan pada zaman pendudukan Jepang. Sistem dimaksud meliputi tiga tingkatan yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan rendah adalah Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun. Pendidikan menengah terdiri dari sekolah menengah pertama dan sekolah menengah tinggi. Sekolah menengah pertama yang berlangsung tiga tahun mempunyai beberapa jenis, yaitu sekolah menegah pertama (SMP) sebagai sekolah menengah pertama umum; kemudian sekolah teknik pertama (STP), kursus kerajinan negeri (KKN), sekolah dagang, sekolah kepandayan putrid (SKP) sebagai sekolah menengah pertama kejuruan; serta sekolah guru B (SGB) dan sekolah guru C (SGC) sebagai sekolah menengah pertama keguruan. 

Sekolah menegah tinggi berlangsung tiga tahun, meliputi sekolah menengah tinggi (SMT) sebagai sekolah menengah umum, dan sekolah kejuruan berupa sekolah teknik menengah (STM), sekolah teknik (ST), sekolah guru kepandayan putrid (SGKP), sekolah guru A (SGA) dan kursus guru. 

Pada masa kemerdekaan, tujuan pendidikan adalah mendidik menjadi warga Negara yang sejati, bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara dan masyarakat. 

1. Periode 1945-1950 
  • Pendidikan rendah (SR) selama enam tahun 
  • Pendidikan menengah umum terdiri atas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) lamanya masing-masing 3 tahun 
  • Pendidikan kejuruan. 

Kejuruan Tingkat Pertama terdiri atas; Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Teknik (ST), Sekolah Teknik Pertama (STP), Sekolah Kepandaian Pertama (SKP), Sekolah Guru B (SGB), Sekolah Guru Darurat untuk kewajiban Belajar (KPKPKB). Sementara Kejuruan Tingkat Menengah terdiri atas; Sekolah Teknik Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Pendidikan Masyarakat (SPM), Sekolah Menengah Kehakiman Atas (SMKA), Sekolah Guru A (SGA), Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak (SGTK), Sekolah Guru Kepandaian Puteri (SGKP), Sekolah Guru Pendidikan Jasmani (SGPD)
  • Perguruan Tinggi. 
Perguruan Tinggi terdiri atas Universitas konservatori/Karawitan, Kursus B-1, dan ASRI. 

2. Periode 1950-1975 
  • Pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) 
  • Pendidikan Menengah Umum. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 
  • Pendidikan Kejuruan. Tingkat pertama; SMEP, SKP, ST, SGB, KPKPKB, dan tingkat Menengah, SMEA, SGA, SKMA, SGKP, SPMA, SPM, STM, dan SPIK Pendidikan Tinggi. Universitas, Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut 
  • Keguruan, Sekolah Tinggi dan Akademi. 
3. Periode 1978-sekarang 
  • Pendidikan pra sekolah (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 
  • Pendidikan dasar 
  • Sekolah Menengah Umum, SMP (SLTP), dan SMA (SLTA/SMU) 
  • Pendidikan Menengah Kejuruan, Tingkat Pertama; ST.SKKP. Tingkat Atas terdiri atas; Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 
  • Pendidikan Tinggi. Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Diploma, dan Politeknik. 
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search