-->

OTORITAS JASA KEUANGAN / OJK (Pengertian, Asas, Prinsip, Visi Misi, Tujuan, Manfaat, Struktur, Tugas, dan Wewenang OJK serta Kegiatan Operasional)

- 17:25
Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran Ekonom yaitu tentang Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa kita ketahui sebagai OJK, adapun pembahasan kali ini yaitu mengenai Pengertian OJK, Asas, Prinsip,Visi Misi, Tujuan, Manfaat, Struktur, Tugas, dan Wewenang OJK serta Kegiatan Operasional lengkap, Semoga dapat membantu

Otoritas Jasa Keuangan

Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran Ekonom yaitu tentang Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa kita ketahui sebagai OJK, adapun pembahasan kali ini yaitu mengenai Pengertian OJK, Asas, Prinsip,Visi Misi, Tujuan, Manfaat, Struktur, Tugas, dan Wewenang OJK serta Kegiatan Operasional lengkap,

Pengertian

Pengertian atau definisi Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas,wewenang, fungsi, pengawas dan mengatur sebuah lembaga yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang aktif dan tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun. Lembanga ini telah disahkan dalam uu Nomor 21 tahun 2011, lembaga ini memiliki peran sebagai pengganti peran bank Indonesia dalam hal pengawasan dan pengaturan, juga sebagai pelindung bagi konsumen yang berperan dalam sebuah jasa keuangan.

Asas Asas OJK

Adapun Asas asas OJK ada 4, yaitu:

1. Asas kepastian hukum adalah asas yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam sebuah undang-undang dan hukum untuk setiap mengambilan keputusan mengenai masalah yang timbul dalam jasa keuangan.

2. Asas profesionalisme adalah asas yang mengutamakan keahlian seseorang dan tetap dalam kaidah yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang.

3. Asas keterbukaan adalah asas yang ada untuk mendapatkan sebuah informasi agar tidak ada yang mendiskriminatif terhadap pelaksanaan otoritas jasa keuangan, sehinga memperoleh sebuah informasi yang jujur dan dapat dipercaya.

4. Asas akuntabilitas adalah asas ini berperan sebagai pertanggung jawaban dari hasil ahir pelaksanaan otoritas jasa keuangan, sebelum hasil dipublikasikan.

Prinsip Prinsip OJK

Prinsip dari otoritas jasa keuangan dibagi menjadi lima, berikut prinsip jasa keuangan:

1. Akuntabilitas adalah sebuah hasil atau kejelasan mengenai struktur,system,dan fungsi. Serta sebuah hasil yang jelas mengenai wewenang, hak dan kuwajiban elemen-elemen yang ada.

2. Transparanci adalah pemberian informasi yang akurat dan tidak mengalami keterlambatan.

3. Responsibilian atau dengan kata lain pertanggung jawaban adalah aturan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, mengenai pelindungan bagi para pekerja, membayar pajak tepat pada waktunya,dan lain sebagainnya.

4. Independenci adalah cara mengelolah perusahaan secara professional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

5. Fairness adalah sebuah tuntutan agar perusahaan berlaku adil pada setiap kariawan atau apapun yang berhubungan dengan sebuah perusahaan.

Visi dan Misi OJK

Agar OJK dapat berjalan dengan sebuah tujuan yang jelas maka harus adanya sebuah visi dan misi yang menjadi patokan untuk menjalankan lembaga ini, Visi dan misi Ojk yaitu :

Visi OJK: menjadi sebuah lembaga keuangan yang memiliki daya saing dalam dunia internasional, menjadi sebuah lembaga yang terpercaya dan jujur, serta ikut serta dalam pelindungan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Misi OJK: menjadikan jasa keuangan yang berkembang pesat tanpa mengalami sebuah penurunan, kegiatan dalam seKtor keuangan harus terselenggara dengan adil dan teratur.

Tujuan dan Manfaat OJK

Otoritas jasa keungan dibentuk dengan sebuah tujuan, tujuan yang dimaksut adalah sebagai berikut:

1. Mewujutkan system keuangan yang tumbuh secara pesat dan berkembang.
2. Dapat melindungi konsumen dalam menjalankan kepentingannya.
3. Adanya ojk agar kegiatan keuangan berjalan lancar, jujur, teratur dan adil.
4. Dapat menjalankan tugas-tugas dalam bidang jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, asuransi dan lembaga keuangan dengan sangat baik.

Adapun Manfaat OJK antara lain:

Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
Menjaga stabilitas sistem keuangan
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru

Struktur OJK

11 Struktur OJK yaitu :

1. Ketua beserta anggotanya
2. Wakil ketua
3. Kepala eksekutif pengawas pasar modal
4. Kepala eksekutif pengawas dana pensiunan
5. Kepala eksekutif lembaga keuangan lain
6. Kepala eksekutif pengawas asuransi
7. Lembaga dalam hal biyaya
8. Lembang dalam bidang edukasi
9. Kepala dewan audit
10. Anggota dewan gubenur Indonesia
11. Kementrian keuangan

Tugas dan Wewenang OJK

Tugas OJK  terhadap tugasnya mengawasi bank, tugas tersebut adalah:
a. Memeriksa bank tersebut.
b. Mengatur dan mengawasi lembaga bank.
c. Mengatur dan mengawasi agar bank tidak croboh sehingga tidak ada masalah yang ditimbulkan.
d. Mengatur dan mengawasi apakah kondisi bank masih layak dan memenuhi standar.

Wewenang OJK

berikut wewenanang otoritas jasa  keuangan:

A. Wewenang yang berhubungan dengan kondisi kelayakan bank meliputi rentabilitas, solvabilitas,kualitas asset, cadangan bank, dan likuiditas. Laporan ini memiliki kaitan dengan kelayakan bank dan kinerjanya.

B. Wewenang yang memiliki hubungan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank adalah pemberiaan izin atas bukanya cabang bank baru, agaran pertama yang diberikan oleh bank baru, hak milik bank, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, suber daya manusianya.

C. Wewenang yang memiliki hubungan denga tindakan agar tidak ceroboh yaitu cara mengelolah bank itu, menejemen yang mengurusi resiko yang akan timbul, cara mengenal nasabah yang sekiranya terlibat dalam proses pencucian uang, serta mencegah keluarnya uang dalam pembiyayaan bagi seorang teroris.

D. Wewenang dalam proses memeriksa bank.

Wewenang OJK dalam bidang Industri

Selain wewenang dalam pelaksanaan dan kegiatan bank, otoritas jas keuangan juga memiliki wewenang sendiri dalam bidang perindustrian, berikut wewenang dalam bidang perindustrian:

1. Penetapan kebijakan dalam menjalankan tugas dari otoritas jasa keuangan.
2. Penetapat terhadap peraturan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 mengenai orietas jasa keuangan.
3. Penetapan dalam bidang peraturan tentang jasa keuangan.
4. Penetapan yang diambil dari keputusan peraturan otoritas jasa keuangan.
5. Penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Mengawasi kepala eksekutif yang sedang melaksanakan tugasnya.
7. Ikut menunjang kegiatan yang dilaksanakan oleh jasa keuangan.
8. Melakukan pemeriksaan, mengawasi, menyelidiki dan melindungi konsumen.
9. Menetapkan saksi terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran, sangsi yang dimaksut adalah saksi administrative

Kegiatan Operasional

Berikut merupakan pelaksana bagi kegiatan oprasional otoritas jasa keuangan:

1. Ketua dewan komisioner yang bertugas sebagai pemimpin dalam menejemen strategis satu.
2. Wakil ketua dewan komisioner memiliki tugas sama dengan ketua dewan komisioner hanya saja dalam menejemen strategi tahap dua.
3. Kepala eksekutif pengawas pasar memiliki tugas sebagai pimpinan pasar modal.
4. Kepala eksekutif pengawas perbanka memiliki tugas sebagai pengawas dalam bidang perbankan.
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search