-->

Petunjuk Teknis Pelaksanaan In Service Training 2 (IN-2) Program Keahlian Ganda Tahun 2017

- 09:30

#1 Latar Belakang

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia mengandung amanat perlunya peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan Inpres tersebut, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Salah satu cara strategis yang perlu dilakukan Pemerintah dalam jangka pendek adalah program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik bagi guru SMK/SMA yang selanjutnya disebut Program Keahlian Ganda. Dengan program ini, diharapkan jumlah guru produktif SMK di Indonesia dapat terpenuhi.

Kondisi di tahun 2016 masih terdapat kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta. Ada beberapa cara sebagai upaya pemenuhan kekurangan guru tersebut yaitu dengan penambahan guru produktif SMK melalui: 1) Program Keahlian Ganda, 2) Outsourcing Guru dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), dan 3) Program Mahasiswa Magang, serta 4) Rekrutmen guru baru PNS.

Rancangan dalam jangka pendek untuk penambahan guru produktif SMK adalah Program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik bagi guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) sejumlah 15.000 orang. Sedangkan rancangan dalam jangka panjang tahun 2017 – 2019 adalah 1) Melanjutkan program Keahlian Ganda, dan 2) Rekrutmen Guru Baru PNS untuk SMK Negeri dan Swasta.

Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyiapkan program Keahlian Ganda. Dalam pelaksanaan Program Keahlian Ganda ini, Ditjen GTK melibatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawahnya yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) lingkup Kejuruan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK-KPTK). Selain itu, Ditjen GTK juga melibatkan: 1) Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal penyediaan data
guru yang akan mengikuti program keahlian ganda, termasuk memverifikasi data, 2) Dunia Usaha/Industri (DU/DI) dalam penyediaan tempat bagi guru untuk mengenal industri, 3) Lembaga pelatihan sebagai tempat melatih kompetensi keahlian kejuruan bagi guru peserta Program Keahlian Ganda, dan 4) Perguruan Tinggi.

#2 Strategi

Kegiatan pada In Service Training 2 (IN-2) dapat dijelaskan sebagai berikut.
  • Lama IN-2 adalah 4 minggu dengan total 238 JP.
  • Jumlah modul yang dipelajari adalah 1 modul.
  • Pada awal kegiatan IN-2, dilakukan tes akhir terhadap 2 modul guru pembelajar yang telah dipelajari pada ON-2.
  • Materi yang dipelajari adalah materi yang terdapat dalam modul guru pembelajar yang terdiri dari materi profesional dan pedagogik.
  • Materi penguatan kompetensi keahlian diberikan sebagai persiapan uji kompetensi keahlian.
  • Uji kompetensi keahlian dilakukan oleh LSP.
  • Pada akhir kegiatan IN-2, dilakukan tes akhir terhadap 1 modul guru pembelajar yang telah dipelajari pada IN-2.

#3 Metode

Metode pembelajaran yang diterapkan pada kegiatan IN-2 adalah sebagai berikut.
  • Menerapkan pendekatan pendidikan orang dewasa (andragogi) yang sesuai dengan kebutuhan praktis dan pengembangan diri peserta, bersifat interaktif antara peserta dengan fasilitator maupun antara peserta dengan peserta, serta pembelajaran berlangsung dalam suasana belajar yang dinamis dan menyenangkan;
  • Pembelajaran dalam diklat menggunakan cara berpikir ilmiah (saintifik) dengan strategi atau model pembelajaran yang digunakan meliputi Discovery Learning, Inquiry Learning, Problem Based Learning, Project Based Learning, dan Design Based Learning; 
  • Jumlah peserta per kelompok untuk kompetensi profesional antara 10 - 20 orang atau disesuaikan dengan karakter masing-masing paket keahlian.

#4 Struktur Program

Stuktur program IN-2 Program Keahlian Ganda tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut.

NO.
MATERI
JP
A.
POKOK

1
Refleksi dan pendalaman 2 modul ON-2
20
2
Pendalaman materi modul ke-10
94
3
Penguatan kompetensi keahlian
90
4
Sertifikasi kompetensi keahlian
30
B.
PENUNJANG

5
Evaluasi ON-2 (modul ke-8 dan 9)
2
6
Evaluasi IN-2 (modul ke-10)
1
7
Penilaian komprehensif
1
TOTAL

238

#5 Deskripsi Materi

a. Refleksi dan Pendalaman 2 Modul ON-2
Pada kegiatan ini, peserta mempresentasikan salah satu dari dua tugas proyek yang dikerjakan pada ON-2 beserta pendalaman dan pemahaman modul yang dipelajari pada saat ON-2.

b. Pendalaman Materi Modul
Peserta mempelajari 1 (satu) modul Guru Pembelajar baik secara teori maupun praktik dan mengerjakan lembar kerja (tugas) yang diberikan oleh fasilitator.

c. Penguatan Kompetensi Keahlian
Peserta dibekali penguatan kompetensi keahlian sebagai persiapan untuk uji sertifikasi keahlian.

d. Sertifikasi Kompetensi Keahlian
Peserta mengikuti uji kompetensi keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan paket keahlian yang diikuti.
e. Evaluasi ON-2
Peserta mengikuti tes akhir untuk 2 (dua) modul Guru Pembelajar yang dipelajari pada ON-2. Tes akhir dilakukan pada awal kegiatan IN-2.

f. Evaluasi IN-2
Peserta mengikuti tes akhir untuk 1 (satu) modul Guru Pembelajar yang dipelajari pada IN-2. Tes akhir dilakukan pada akhir kegiatan IN-2.

g. Penilaian Komprehensif
Peserta mengikuti penilaian komprehensif terhadap program keahlian ganda secara umum meliputi penilaian terhadap fasilitator dan penilaian penyelenggaraan diklat.

#6 Peserta

Peserta pada kegiatan IN-2 adalah seluruh peserta Program Keahlian Ganda yang telah diverifikasi oleh tim pengendali mutu PPPPTK/LPPPTK-KPTK dan ditetapkan oleh Tim Pusat untuk melanjutkan ke kegiatan IN-2. Peserta harus membawa semua bukti fisik yang diunggah pada saat ON-2 yang telah ditandatangani oleh guru pendamping. Apabila peserta tidak membawa bukti fisik tersebut maka peserta akan dipulangkan dengan biaya sendiri.

#7 Fasilitator

Kegiatan IN-2 difasilitasi oleh:
  • Instruktur, yaitu guru yang telah mengikuti Pelatihan Instruktur di PPPPTK/LPPPTKKPTK dan dinyatakan lulus.
  • Widyaiswara PPPPTK/LPPPTK-KPTK sesuai dengan paket keahliannya.
  • Dosen dari Perguruan Tinggi yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi diklat yang akan diampunya, serta mendapat penugasan dari Rektor yang telah melakukan kerjasama dengan Ditjen GTK dalam Program Keahlian Ganda;
  • Tenaga ahli atau praktisi DU/DI yang telah melakukan kerjasama dengan PPPPTK/LPPPTK-KPTK dalam Program Keahlian Ganda.

#8 Tempat

Tempat yang digunakan pada kegiatan IN-2 adalah PPPPTK lingkup kejuruan/LPPPTKKPTK, sekolah rujukan atau sekolah yang terakreditasi A, balai diklat teknis, DU/DI dan atau perguruan tinggi yang relevan.

Demikian petunjuk teknis singkat terkait Pelaksanaan In Service Training 2 (IN-2) Program Keahlian Ganda Tahun 2017. Download juknis lengkap, klik di sini.
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search