-->

Penilaian, Pelaporan In Service Training dan Sertifikasi Program Keahlian Ganda Tahun 2017

- 20:56
Berikut kami paparkan teknis penilaian dan pelaporan dalam rangka kegiatan In Service Training 1 dan 2 serta sertifikasi Program Keahlian Ganda Tahun 2017.

A. Penilaian In Service Training 1 dan 2

Penilaian pada kegiatan IN-1 dan IN-2 dilakukan secara komprehensif untuk menjamin kegiatan terlaksana dengan baik, transparan, terukur dan berkualitas. Penilaian terdiri dari penilaian peserta, penilaian fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggara.

1. Tujuan Penilaian

Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan program. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.

2. Aspek Penilaian

Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.

a. Non Tes
Non test dilakukan untuk menilai aspek sikap dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan IN secara terus menerus yang dilakukan oleh instruktur pada setiap materi. Sikap yang dinilai meliputi kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Format penilaian sikap dapat dilihat pada lampiran 1. Penilaian keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui praktik pelatihan. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Format penilaian keterampilan dapat dilihat pada lampiran 2 dan 3. Apabila peserta mendapatkan nilai keterampilan di bawah 70 pada modul ke-4 s.d ke-7 pada IN-1 atau pada modul ke-10 pada IN-2 maka peserta diberi kesempatan satu kali remedial untuk memperbaiki nilai keterampilan dan dilakukan pada saat proses pembelajaran.

b. Tes
Tes akhir dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yang tercantum dalam struktur program.

  • Tes dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.
  • Tes dilaksanakan di TUK PPPPTK/LPPPTK-KPTK/Pusat Belajar yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  • Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi (satu modul).

3. Nilai Program In Service Training 1 (IN-1)

Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan program. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.

  • Penilaian terhadap peserta dilakukan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi peserta sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari.
  • Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap. Penilaian dilakukan melalui tes dan non-tes. Tes akhir pengetahuan terdiri 30 soal untuk setiap modul (10 soal pedagogik dan 20 soal profesional) yang dilaksanakan secara online.
  • Kriteria kelulusan:

Nilai akhir kelulusan minimal >70
Formula nilai akhir:
NA = [{(NS x 40%)+(NK x 60%)} x 60%] + [TA x 40%] 
NA = Nilai Akhir
NS = Nilai Sikap (rerata nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK = Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan pada ON-1 dan IN-1)
TA = Nilai Tes Akhir (rerata nilai tes modul yang dipelajari pada ON-1 dan IN-1 secara online)
Rekapitulasi Nilai Akhir dapat dilihat pada lampiran 6.

  • Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian autentik yang menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  • Pelaporan hasil penilaian peserta secara objektif, akuntabel, dan informatif.
  • Peserta yang dinyatakan lulus pada kegiatan IN-1 dapat melanjutkan ke kegiatan ON-2.

4. Nilai Program In Service Training 2 (IN-2)


  • Penilaian terhadap peserta dilakukan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi peserta sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari.
  • Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap. Penilaian dilakukan melalui tes dan non-tes. Tes akhir pengetahuan terdiri 30 soal untuk setiap modul (10 soal pedagogik dan 20 soal profesional) yang dilaksanakan secara online.
  • Kriteria kelulusan:

Nilai akhir kelulusan minimal >70
Formula nilai akhir:
NA = [{(NS x 40%)+(NK x 60%)}x 60%] + [TA x 40%]
NA = Nilai Akhir
NS = Nilai Sikap (rerata nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK = Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan pada ON-2 dan IN-2)
TA = Nilai Tes Akhir (rerata nilai tes modul yang dipelajari pada ON-2 dan IN-2 secara online)
Rekapitulasi Nilai Akhir dapat dilihat pada lampiran 6.

  • Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian autentik yang menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  • Pelaporan hasil penilaian peserta secara objektif, akuntabel, dan informatif.

5. Nilai Akhir Program Keahlian Ganda

Nilai akhir Program Keahlian Ganda diperoleh dari rerata nilai akhir IN-1 dan nilai akhir IN-2. Format rekapitulasi nilai akhir Program Keahlian Ganda dapat dilihat pada lampiran 7. Nilai akhir kelulusan minimal > 70.

6. Nilai Sertifikasi Keahlian

Program penajaman kompetensi keahlian diakhiri dengan uji kompetensi keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Ketentuan tentang uji kompetensi keahlian, formulasi penilaiaan, dan kelulusannya mengikuti ketentuan LSP.

7. Penilaian Fasilitator

Penilaian terhadap instruktur dilakukan oleh peserta terhadap fasilitator yang memfasilitasi setiap materi pembelajaran pada kegiatan IN-1 dan IN-2. Instrumen penilaian yang digunakan adalah instrumen penilaian fasilitator. Adapun unsur-unsur yang dinilai, meliputi:

  • Penguasaan dan pengembangan materi
  • Pencapaian tujuan pembelajaran
  • Sistematika penyajian
  • Kemampuan menyajikan
  • Pemilihan metode untuk menghidupkan suasana belajar
  • Penggunaan alat bantu pembelajaran/alat praktik
  • Cara menjawab pertanyaan peserta
  • Sikap dan perilaku
  • Kerapian berpakaian
  • Disiplin kehadiran
  • Penggunaan bahasa
  • Pemberian motivasi belajar pada peserta
  • Pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja

Format penilaian fasilitator dapat dilihat pada lampiran 8.

8. Penilaian Penyelenggara

Penilaian terhadap penyelenggaraan IN-1 dan IN-2 dilakukan oleh peserta pada saat mengikuti kegiatan IN-1 dan IN-2. Penilaian penyelenggaraan kegiatan IN-1 dan IN-2 Program Keahlian Ganda dilakukan terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Unsur-unsur yang dinilai meliputi:

  • Program
  • Layanan Administrasi
  • Kegiatan Pembelajaran
  • Fasilitas Penunjang

Format penilaian penyelenggara dapat dilihat pada lampiran 9.

9. Penilaian Guru Pendamping

Penilaian terhadap guru pendamping dilakukan oleh peserta terhadap guru pendamping yang membimbing peserta pada kegiatan on service training. Penilaian dilakukan pada awal kegiatan IN-1. Instrumen penilaian yang digunakan adalah instrumen penilaian guru pendamping. Adapun unsur-unsur yang dinilai, meliputi:

  • Penguasaan materi
  • Pencapaian tujuan pembelajaran
  • Pembimbingan materi yang ada di modul
  • Pembimbingan tugas proyek
  • Pembimbingan magang mengajar ON-2
  • Metode pembimbingan
  • Penggunaan alat bantu pembelajaran/alat praktik
  • Cara menjawab pertanyaan peserta
  • Sikap dan perilaku
  • Kerapian berpakaian
  • Disiplin pembimbingan
  • Penggunaan bahasa
  • Pemberian motivasi belajar pada peserta
  • Pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja

Format penilaian guru pendamping dapat dilihat pada lampiran 10.

B. Pelaporan In Service Training 1 dan 2

Pelaporan kegiatan program Keahlian Ganda dilakukan oleh PPPPTK lingkup kejuruan/LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen GTK. Laporan disusun di akhir Program Keahlian Ganda.

C. Sertifikasi Program Keahlian Ganda 2017

Peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan ON-1, IN-1, ON-2, dan IN-2 pada Program Keahlian Ganda dan memenuhi syarat kelulusan akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK lingkup kejuruan/LPPPTK-KPTK (Format STTPP dapat dilihat pada lampiran 11). Peserta yang tidak memenuhi syarat kelulusan akan diberikan Surat Keterangan (Format Surat Keterangan dapat dilihat pada lampiran 12). Sertifikat keahlian akan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi guru yang lulus uji kompetensi keahlian.

Download juknis lengkap, klik di sini

Lampiran menyusul
Advertisement

 

Start typing and press Enter to search